Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
PN Denpasar Kabulkan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah Tri Nugraha
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus yang menerpa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) terus digulirkan penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan ada beberapa aset lagi bakal dilakukan penyitaan oleh kejaksaan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini menyusul surat penyitaan yang sudah dilayangkan ke pengadilan Negeri Denpasar. Artinya eksekusi pun segera menyusul, setelah pihak Pengadilan yang bertempat di Jalan PB Soedirman, Denpasar mengabulkan untuk disita.
“Kami masih menunggu pemeriksaan tambahan lagi. Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil gratifikasi selama TN menjabat sebagai kepala BPN," kata sumber di lingkup kejaksaan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/8).
Soal penahanan, kata dia, penyidik juga masih menunggu TN menghadirkan saksi yang meringankan. “Karena saksi yang meringankan itu hak dia, karena itu kami masih menunggu adanya saksi yang meringankan dari dia,” imbuhnya.
Saat ini penyidik tengah bersiap untuk melakukan eksekusi penyitaan aset-aset berharga milik TN yang tersebar di sejumlah tempat, seperti di wilayah Denpasar.
“Total ada sembilan aset berupa tanah dan bangunan, serta barang bergerak,” paparnya dan memastikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan ini nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wayan Rumega,SH MH selaku Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) membenarkan adanya surat permohonan penyitaan terkait kasus TN.
“Iya sudah ada surat permohonannya, tapi kapan masuknya saya lupa. Pastinya sudah masuk dan sudah kita periksa,” aku Rumega.
Terkait itu, Rumega hanya memastikan bahwa ada banyak aset dari permohonan untuk penyitaan. Meski demikian, dirinya menyebut dalam hal ini PN Denpasar mengabulkan untuk penyitaan.
"Pada intinya untuk kasus itu, PN Denpasar mengabulkan. Secara rinci jumlahnya silakan ditanya ke bagian hukum atau pidana, supaya lebih jelas," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 6980 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5613 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3517 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan