Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Alasan Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Permohonan Penggantian Hakim
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan surat penggantian majelis hakim untuk sidang kasus IDI kacung WHO.
Sebelumnya, sang drummer Superman is Dead yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memilih 'walk out' dari sidang perdana karena menolak persidangan digelar tatap muka.
Kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx SID lantas mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020) untuk mengajukan permohonan ganti hakim.
"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Gendo seperti dikutip dari Suara.com dilansir dari Antara.
Selain permohonan tersebut, Gendo juga meminta pihak pengadilan mengabulkan permintaan dari terdakwa Jerinx SID agar sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.
Adapun permohonan ketiga, meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.
"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.
Ia menjelaskan hal tersebut didalilkan karena sebelumnya dalam persidangan perdana, dan dari rekaman sidang menit 26 detik 17 sampai menit 26 detik 58 majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai dengan syarat, keberatan terdakwa melalui pengacara yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri cekiu majelis hakim yang menangani perkara sudah diterima dan diteruskan ke majelis hakim.
Menurut Gendo, Ketua PN juga sudah menyampaikan melalui press release pada (7/9) dan telah disampaikan permasalahannya dan tetap berkomitmen melaksanakan persidangan secara online. Ia menambahkan pada menit 26 detik 59 sampai menit 29 detik 35, Ketua Mejelis Hakim juga menyampaikan dasar hukummya.
"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," ungkap Gendo.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3329 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 736 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan