Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pelaporan Dana Kampanye Bermasalah, Sanksi Pembatalan Paslon Menanti
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Menjelang berlangsungnya dua dari tiga tahapan pelaporan dana kampanye, KPU Kabupaten Karangasem berikan bimbingan teknis kepada operator Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terkait laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Rabu (21/10/2020).
Seperti dijelaskan Divisi Hukum dan Pelanggaran KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana bahwa pelaporan dana kampanye paslon ada tiga tahapan pelaporan.
Tiga tahapan tersebut diantaranya laporan awal dana kampanye (LADK) yang dilakukan satu hari sebelum masa kampanye. Kemudian sehari setelah itu, dilanjutkan tahapan LPSDK yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 WITA.
"Untuk LPSDK dilakukan sehari setelah LADK, Kalau Paslon nomor urut 1 periodenya tanggal 26 September sampai 31 Oktober sedangkan Paslon nomor urut 2 periodenya pada tanggal 6 Oktobe sampai 31 Oktober 2020," ujarnya.
Khusus dalam tahapan LPSDK ini, Paslon dibatasi untuk jumlah penerimaan sumbangannya. Dimana untuk sumbangan perseorangan maksimal nilainya Rp.75 juta. Sedangkan untuk Parpol atau badan usaha, nilainya maksimal Rp.750 juta.
Jika dalam perjalanannya jumlah sumbangan melebihi ketentuan tersebut, maka dalam kurun waktu 14 hari setelah masa kampanye Paslon wajib untuk menyerahkan ke kas negara.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar sampai batas akhirnya, maka paslon bersangkutan bisa diganjar sanksi berupa dibatalkan sebagai pasangan calon.
Disamping itu, Maharjana juga menekankan, selain ketentuan tersebut, juga ada beberapa hal lain yang bisa berakibat pada sangsi pembatalan Pasangan calon seperti menggunakan dana kampanye atau sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya dari penyumbang yang tidak jelas identitas maupun sumber - sumber uangnya.
Setelah tahapan kedua, akan memasuki tahapan terakhir yaitu tahapan penyerahan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye pada 5 Desember tahun 2020 mendatang.
Paslon juga terancam sanksi yang sama yaitu dibatalkan sebagai paslon apabila laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye dari Paslon tidak memenuhi ketentuan.
Maharjana berharap masing - masing pasangan calon bisa memenuhi ketentuan tersebut, dari pihak KPU sendiri sudah menyiapkan pertugas yang siap melayani konsultasi baik secara teknis atau hal yang lain setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00-16.00 WITA, dan hari Jumat sampai pukul 16.30 WITA.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan