Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mantan KBO Narkoba Buleleng Konsumsi Sabu Sejak 2007
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terungkapnya pensiunan perwira polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mengungkap kuatnya jaringan peredaran dan pengunaan narkoba di Kabupaten Buleleng.
Bahkan pensiunan polisi berinisial NK (58) dengan pangkat terakhir Iptu tersebut mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2007.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, Senin (23/11/2020) di Mapolres Buleleng mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sebagai pengembangan sejumlah kasus berkaitan dengan pengunaan sabu, bahkan saat diciduk, NK usai mengkonsumsi sabu dan dari pengakuannya telah mengunakan narkotika itu sejak 2007.
“Yang bersangkutan, menurut keterangannya itu habis menggunakan, habis mengkonsumsi di wilayah desa di Kecamatan Banjar. Jadi setelah mengonsumsi tersebut ada barang sisa yang dibawa, yang kita temukan sebagai barang bukti seberat 0,18 gram ini. Sesuai dengan keterangannya juga, mengunakan narkotika semenjak tahun 2007,” papar Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.
Kasat Res Narkoba Derawi menjelaskan, terungkapnya keterlibatan NK berkaitan dengan kasus narkoba itu berawal dari informasi seseorang membawa narkotika jenis sabu dari arah Seririt ke Singaraja selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif di wilayah Lovina.
“Sekira pukul 19.30 WITA pada 19 Nopember melihat target operasi melintas dari arah barat dengan kendaraan roda empat jenis Agya warna putih dan bersama tim langsung menghentikannya dengan cara menghadang dengan kendaraan dan tanpa perlawanan dilakukan pengeledahan badan dan barang,” papar Derawi.
Saat pengeledahan itu ditemukan satu paket plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu pada celah-celah buku tabungan yang disimpan dalam dompet di dalam tas yang disebutkan didapatkan dari Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, bahkan kuat dugaan sabu tersebut merupakan sisa barang yang digunakan seberat 0,18 gram.
Meski disinyalir sebagai pengedar, namun dalam proses yang dilakukan penyidik, NK yang mantan KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng itu hanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan