Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Bupati Suradnyana Harapkan Perda Desa Adat Berjalan Baik
BERITABALI.COM, BULELENG.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menghadiri sekaligus menyaksikan pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Buleleng masa jabatan tahun 2021-2026 yang diselenggarakan di wantilan Pura Jagatnata Singaraja, Jumat (8/1). Sebelum pengukuhan, para prajuru melakukan ritual keagamaan yang disebut mejaya-jaya.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si. Ada sebanyak sembilan Prajuru MDA Kecamatan yang dikukuhkanSelain Bupati Buleleng, acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supritana,SH, dan para Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengucapkan selamat kepada prajuru yang sudah dikukuhkan. Bupati Suranyana berpesan agar bendesa maupun prajuru adat dapat menjaga keharmonisan antar masyarakat di Desa dan selalu menjalin sinergitas dengan masyarakat maupun pemerintah ditengah peran desa adat yang makin kompleks.
“Kalau kita lihat perkembangan, berarti ruang-ruang untuk desa adat semakin hari semakin banyak cakupannya, untuk mempertahankan masyarakat desa adat benar-benar terlindungi, dan degradasi dari kultur-kultur yang sudah kita miliki khususnya budaya tidak terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Suradnyana juga mengatakan dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, cakupan Desa Adat semakin luas.
“Itu artinya ada upaya yang signifikan dari Pemerintah Provinsi, bagaimana pemberdayaan Adat ini. Dan harapan saya nanti kalau mungkin di pemucuknya kurang ketat, di baga-baga ini yang harus diperkuat untuk bisa mengimplementasikan Perda ini,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menjelaskan, dasar dari pengukuhan ini mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2019. Dewa Putu Budarsa menambahkan, sebelumnya MDA Kecamatan bernama Majelis Desa Pakraman (MDP) Kecamatan.
“MDP Kecamatan sudah dicabut, sekarang berganti nama menjadi MDA Kecamatan, dan sekarang ketua dari MDA Kecamatan namanya Bendesa Alitan,” ungkapnya.
Masih kata Budarsa, pengukuhan ini dilakukan sabagai pergantian pengurus yang sudah habis masa jabatannya. Sebelumya, masing-masing Kecamatan telah melakukan paruman alit sehingga terpilihlah pengurus-pengurus yang baru.
“Ini telah melalui proses yang panjang, sebelumnya ada paruman alit dimasing-masing Kecamatan yang dihadiri oleh Kelian Desa Adat dari masing-masing Kecamatan. Jadi berdasarkan musyawarah mufakat di Kecamatan ditunjuklah pengurus yang baru,” jelasnya.
Selanjutnya, Budarsa mengatakan, tugas dari MDA Kecamatan sudah tercantum dalam Perda nomor 4 tahun 2019.
“Tugasnya adalah memberikan saran-saran, pembinaan, dan juga memberian pedoman-pedoman kepada Desa Adat yang ada di masing-masing Kecamatan, dan juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik