Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penampilan dengan Janggut dan Jilbab, Pasutri Muda Ini Ternyata Germo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ungkapan "jangan lihat seseorang dari tampilan luarnya" ternyata berlaku bagi pasutri TFA (25) dan AW (22). Siapa sangka, dengan penampilan TFA yang berjanggut dan AW yang mengenakan jilbab yang seharusnya memiliki sifat baik, tapi ternyata keduanya adalah germo.
Hal tersebut terungkap setelah seorang gadis remaja putus sekolah berusia 13 tahun inisial DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, Selat Panjang, menjadi korban dari TFA dan AW. Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif kencan Rp500.000.
Dalam praktek haramnya, pasutri bejat ini berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.
"Dari laporan itu kita dalami dan kita intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka tersebut diketahui adalah warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir," kata AKP Prihadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone Oppo A3 milik korban.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan