Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pujo Mendem, Perkosa Berulang-ulang Perawan Sampai Pagi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dalam perjalanan pulang ke rumah, Sari Pujo Cahyono (29) yang sedang mendem karena pengaruh minuman keras itu malah ke rumah korban, sebut saja namanya Mawar (27).
Pelaku dan korban ini tetanggaan. Keduanya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pujo memaksa masuk ke kamar Mawar lantas menyekap dan memperkosanya sampai pagi.
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, pelaku masuk ke rumah korban, membuka kayu ganjal pintu yang belakangan digunakan untuk mengancam korban.
"Kejadian ini berawal saat tersangka dalam pengaruh miras, tersangka berniat pulang, tapi malah ke rumah korban. Tersangka membuka pintu rumah korban yang hanya dikunci ganjalan kayu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat ungkap kasus di Mako Polres Ngawi, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (17/2/2021).
"Korban terbangun, tapi tidak berdaya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika teriak," kata Agung.
Merasa di atas angin, Pujo lantas memaksa membuka celana korban dan memerkosanya. Pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar hingga pukul 05.30 WIB.
"Dan selama itu pula pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak 4 kali," kata I Gusti Agung Ananta.
Dari keterangan saksi, korban berhasil diselamatkan warga setelah korban berteriak minta tolong sekitar jelang pagi usai subuh. Kemudian bersama kakak ipar, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paron.
"Pemerkosaan itu dilakukan tersangka saat dalam pengaruh menuman keras (miras). Korban merupakan wanita yang sudah lama ditaksir tersangka," kata Agung.
Dari hasil keterangan korban dan saksi serta bukti yang didapat, pihak kepolisian telah berhasil meringkus pelaku. Dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Agung.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan