Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Alasan Facebook Blokir Konten Berita bagi Pengguna di Australia
BERITABALI.COM, DUNIA.
Facebook mulai melarang konten berita bagi pengguna di Australia pada Kamis (18/2/2021).
"Dengan berat hati, kami memutuskan untuk berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia," tutur William Easton, Managing Director, Facebook Australia & New Zealand dikutip dari Liputan6.com.
Alasan kuat di balik keputusan ini adalah rancangan undang-undang (RUU) "News Media Bargaining Code".
Mengutip laman Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Minggu (20/2/2021), pemerintah Australia pada 20 April 2020 lalu meminta ACCC "mengembangkan kode etik wajib untuk mengatasi ketidakseimbangan daya tawar antara bisnis media Australia dan platform digital, khususnya Google dan Facebook."
Lewat RUU tersebut Australia menjadi negara pertama di dunia yang mengatur aktivitas bisnis kedua raksasa teknologi itu.
Berdasarkan laporan keuangan otoritas pengatur usaha di Australia (ASIC), sebagaimana dikutip dari ABC News, Facebook pada 2019 meraih pendapatan senilai AUD 673.985.213 di Australia. Angka ini meningkat 16 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Melalui perjanjian dengan perusahaan lain, Facebook berperan sebagai reseller dari layanan iklan untuk konsumen di Australia dan perusahaan meraup pemasukan utamanya melalui penjualan kembali inventaris iklan di platformnya.
Di sisi lain, serikat pekerja media, hiburan dan seni di Australia (MEAA) menyatakan pemasukan Google dan Facebook pada periode 2018-2019 dari iklan di Australia secara kolektif mencapai setidaknya sekitar AUD 5 miliar.
Jika RUU ini disahkan, kelak perusahaan media di Australia yang memenuhi persyaratan dapat meningkatkan daya tawarnya--sesuai nama RUU tersebut--di hadapan Google dan Facebook.
Mereka berhak melakukan negosiasi untuk mendapatkan pembayaran atas konten berita yang mereka produksi dan muncul di Feed di Facebook atau hasil penelusuran Google Search.
Meski RUU itu tidak secara spesifik menentukan berapa besar yang harus dibayarkan oleh Google dan Facebook, ia menegaskan proses negosiasi di antara pihak-pihak terkait itu bersifat wajib.
Sementara ini, baru Facebook dan Google yang terkena dampak dari RUU itu. Namun, tidak tertutup kemungkinan perusahaan teknologi lainnya akan terdampak, jika terbukti ada ketidakseimbangan daya tawar.
Sebagai pembanding, total pemasukan lima perusahaan media komersial di Australia jika dijumlahkan hanya mencapai AUD 4,6 miliar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan