Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Seorang Pemuda Menyekap Mantan Pacar Gegara Ajakan Balikan Ditolak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gegara ajakan balikan ditolak, Azrul Ahmaluddin (20) warga Desa Punduttrate, Benjeng, Gresik nekat menyekap mantan pacar berinisial YE (21). Saking kesalnya, pelaku penyekapan itu juga sempat menganiaya korban sampai terluka.
Kronologisnya, korban YE hendak pindahan kos ke Mojokerto. Pelaku Azrul kemudian menawarkan diri untuk membantu membawakan barang. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak balikan. Ia berharap korban bersedia menerimanya kembali sebagai kekasih.
Ternyata permohonan 'rujuk' itu ditolak mentah-mentah oleh korban. Merasa diacuhkan, Azrul naik pitam. Tanpa basa-basi YE dianiaya dengan tangan kosong di dalam mobil sewaan tersebut. Akibatnya, korban alami memar dan pelipisnya robek akibat bogem mentah pelaku.
Pelaku kemudian bertolak dari Mojokerto menuju rumahnya. Korban kemudian disekap di dalam kamar pelaku. Tak berdaya, korban pasrah disekap di kamar. Namun, saat pelaku tertidur dan lengah, korban memberanikan diri mengambil telepon selulernya yang sempat disita.
YE langsung menghubungi kekasihnya dan meminta pertolongan.
Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku usai menerima laporan kasus dugaan penyekapan tersebut.
“Kejadian terjadi pada Kamis lalu, saat anggota kami mendapatkan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Yanda,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Ia menambahkan, korban ditemukan kondisinya terluka disekap di kamar pelaku.
“Saat anggota kami melakukan pencarian ke rumah terlapor dan akhirnya korban berhasil ditemukan di dalam kamar tidur dengan keadaan muka atau wajah mengalami luka aniaya,” jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut dia, motif penyekapan tersebut dipicu persoalan asmara.
“Dugaan awal persoalan asmara, cemburu, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 333 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3826 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1770 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang