Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Istri Selingkuh dengan Sesama Jenis, Suami Ajukan Gugatan
BERITABALI.COM, DUNIA.
Perselingkuhan biasanya terjadi ketika salah satu pasangan menjalin hubungan cinta dengan orang lain dari lain jenis. Tapi tidak dengan pasangan di Jepang ini.
Seorang suami tak terima istrinya selingkuh dengan seorang wanita. Karena itu sang suami pun mengajukan gugatan ke pengadilan.
Alasan suami, perselingkuhan itu mengakibatkan rusaknya rumah tangga. Melansir Daily Star, perselingkuhan itu terbongkar saat seorang pria berumur 39 tahun mengajukan tuntutan kepada istrinya.
Menurut pria ini, sang istri telah selingkuh dengan wanita lain yang ditemui secara online. Istrinya yang berumur 35 tahun selingkuh dengan wanita 37 tahun.
Awalnya, si selingkuhan berargumen bahwa hubungan mereka tidak merusak rumah tangga. Pasalnya, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap selingkuh menurut hukum.
Meski begitu, pihak pengadilan tidak setuju. Pada 16 Februari 2021 silam, pengadilan Tokyo memutuskan bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak keharmonisan rumah tangga.
Dalam hukum Jepang, perselingkuhan dianggap bisa terjadi jika seseorang memiliki hubungan diam-diam dengan lawan jenis.
Sementara, hubungan sesama jenis tidak bisa dianggap sebagai perselingkuhan. Namun, pengadilan Jepang kini mulai menerima bahwa hubungan sesama jenis juga bisa merusak pernikahan.
Akibatnya, wanita yang menjadi selingkuhan ini pun harus rela membayar denda Rp14,6 juta kepada pria yang mengajukan tuntutan.
Tidak hanya itu, pengadilan Tokyo kini mulai mengakui bahwa pernikahan sesama jenis harus diperlakukan layaknya pernikahan biasa.
Sebelum ini, pengadilan Tokyo juga pernah meminta seorang wanita untuk membayar denda karena selingkuh dari pasangan sesama jenisnya.
Kedua wanita ini awalnya sudah menikah di Amerika dan hidup bersama. Mereka juga sepakat membesarkan anak.
Namun, salah satu dari mereka malah kepergok selingkuh dan diminta membayar denda hingga 1,1 juta yen atau Rp146 juta.
"Ini adalah hubungan yang setara seperti pria dan wanita yang telah berjanji hidup bersama sebagai pasangan suami-istri," jelas hakim Hitomi Akiyoshi.
"Hubungan sesama jenis juga merupakan persetujuan antara dua orang, dan berdasarkan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa mereka punya kewajiban yang sama untuk setia seperti pasangan lawan jenis yang sudah menikah."(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun