Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Minta Dana Perimbangan dari Pariwisata, Golkar Bali Desak Revisi UU No 33 Tahun 2004
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry mendesak agar Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah direvisi.
Hal ini bertujuan agar Bali dapat memperoleh dana perimbangan dari sektor pariwisata karena menyumbang lebih Rp100 triliun per tahun ke negara.
Dia menilai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana antara perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai dana bagi hasil terutama di pasal 11 belum mencerminkan keadilan secara utuh. Dikatakan, hali ini tidak sesusai dengan tujuan utama dibentuknya UU tersebut adalah memberi keadilan dalam hal perimbangan keuangan atau perimbangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
UU Nomor 33 Tahun 2004 itu, disebutkan dana perimbangan keuangan bersumber dari hasil sumber daya alam, emas, batu bara, minyak, bahkan hasil hutan. Selain itu disebutkan pula bisa bersumber dari sumber daya lainnya.
"SDA inilah yang menjadi penopang APBN yang dibagikan kepada daerah. Sedangkan Bali adalah daerah yang memang tidak memiliki potensi SDA, sperti kehutanan, pertambangan, perikanan dan gas bumi," katanya saat Webinar di Kantor DPD Golkar Bali di Denpasar, Jumat (2/4/2021).
Atas dasar itu, Sugawa mengaku menyambut baik langkah yang DPR-RI yang telah mamasukkan UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan catatan, potensi sumber pendapatan Bali melalui sektor pariwisata bisa diperhatikan.
"Bali mempunyai kekuatan dalam hal ini adalah sektor jasa pariwisata, oleh karena itu, kami mendorong dan astungkara puji syukur DPR RI telah menetapkan prolegnas yang memasukkan untuk melakukan revisi UU No 33 ini," kata dia.
Sugawa mengatakan turunan dari kontribusi sektor pariwisata bisa nantinya dalam bentuk dana perimbangan, ataukah dana alokasi umum (DAU), maupun dana alokasi khusus (DAK). Ia mengkhawatirkan jika hal ini tak segera terwujud, Bali akan terus-terusan tak akan mendapat dana maksimal meski selama ini masuk dalam daerah sebagai penghasil devisa negara dari sektor pariwisata.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5841 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2193 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan