Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Gelapkan Uang Pajak Bos Grahadi, Manajer Akunting Divonis 9,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Putu Candrawati (49) yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Akunting di CV.Graha Insan Surya (GIS) sebuah perusahaan merek handphone, diputus tetap hukuman 9 tahun 6 bulan.
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini sejalan dengan penetapan di PN Denpasar yang menyatakan wanita asal Padangsambian ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang," bunyi putusan PT disampaikan Jaksa Ketut Sujaya,SH, Rabu (7/4/2021).
Jaksa dari Kejati Bali ini menyebutkan jika sebelumnya terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar subsider 6 bulan.
"Terdakwa masuk dalam pencucian uang. Kerugian sekitar Rp15 miliar," ungkap Jaksa yang akrab disapa Babe ini.
Perkara yang menjerat terdakwa berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat). Laporan tersebut dibuat oleh Manager HRD CV.GIS (Graha Insan Surya) ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa Candrawati sebagai Manager Akunting.
Sebelumnya terdakwa Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu. Dikatakan bahwa uang yang dimanfaatkan merupakan uang pembayaran pajak GIS dan atas perintah pemilik perusahaan, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2801 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2030 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun