Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Korupsi Pengadaan Lahan Relokasi Korban Banjir, Eks Kadis Perkim Divonis 4 Tahun
BERITABALI.COM, NTB.
Mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Hamdan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan relokasi banjir tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,638 miliar. Hamdan juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia tidak dihukum membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa pada persidangan, Selasa (6/4).
Sementara Usman selaku penerima kuasa dari 9 pemilik lahan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menghukum terdakwa Usman membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp1,638 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Usman disita dan dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Usman wajib menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa Hamdan dan Usman terbukti dalam dakwaan pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadaan lahan ini untuk merelokasi 1.200 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di Kota Bima tahun 2016. Lahan tersebut untuk warga yang tinggal di bantaran sungai. Karena itu, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengadaan lahan dengan menggelontorkan anggaran Rp 11.552.540.220. Anggaran tersebut untuk lahan seluas 12 hektare di lima titik.
Termasuk lahan relokasi di Sambinae seluas 4,29 hektar dengan anggaran Rp4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lahan di Sambinae per are Rp11,5 juta. Selanjutnya, Pemkot dan pemilik lahan bertemu untuk musyawarah. Tapi saat musyawarah hanya Usman yang hadir, dan mengklaim mewakili pemilik lahan.
Dalam musyawarah tersebut, Hamdan dan Usman menyepakati harga lahan Rp7 juta per are. Namun, pemerintah membayarkan harga lahan tersebut sesuai dengan penilaian tim appraisal, yaitu Rp 11,5 juta per are. Dalam pengadaan lahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran tersebut. Hal itu mengakibatkan negara dirugikan Rp1,63 miliar.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan