Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Berstatus Tersangka, Pengusaha Zaenal Tayeb Bersurat Minta Perlindungan Kapolri
BERITABALI.COM, BADUNG.
Zaenal Tayeb kini berstatus tersangka. Pengusaha asal Bali yang terjerat kasus dugaan pemalsuan akta autentik itu angkat bicara.
Ia menilai apa yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar dan dinilai maladministrasi dalam penyidikan. Sehingga ia pun bersurat ke Kapolri, Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.
Diketahui mantan promotor tinju itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Badung, pada Senin (12/4/2021). Kasus ini dilaporkan oleh Hendar Giacomo Boy Syam, 5 Februari 2021 lalu.
Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut kuasa hukum Zaenal Tayeb yakni Mila Tayeb Sedana, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai maladministrasi dalam penyidikan. Penyidik dan Jaksa menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak kliennya.
"Ini jelas maladministrasi. Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akta perjanjian kerjasama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 M2," ungkap Mila Tayeb Sedana dalam rilis tertulisnya.
Justru sebaliknya, kata Mila Tayeb, pelapor telah merugikan kliennya kurang lebih Rp 9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan. Bahkan hal itu telah dilaporkan ke Polda Bali pada 20 Oktober 2020.
"Sudah kami laporkan ke Polda Bali," bebernya.
Diterangkan, kasus ini bermula sekitar tahun 2013. Pelapor Hendar menemui Zaenal Tayeb di rumahnya untuk membicarakan rencana kerja sama mengelola tanah milik tersangka seluas 17.302 m2 di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Hasil pembicaraan disepakati antara lain dari luas tanah 17.302 M2 yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2. Dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah 1.700 M2 yang terbagi menjadi dua blok.
Kesepakatan itu tertuang dalam akta nomor 33 Pembangunan dan Penjualan Properti Ombak Luxury Residence yang diterbitkan Notaris BF. Harry Prastawa pada 27 September 2017.
"Setelah dokumen perjanjian dianggap selesai dan lengkap, notaris membacakan perjanjian tersebut di hadapan klien kami dan pelapor. Jadi, para pihak sudah mengetahui isi perjanjian tersebut," ungkapnya.
Mengenai harga per satu meter tanah seluas 13.700 M2 ditetapkan Rp4.500.000. Sehingga total nilai tanah Rp 61.650.000.000 dengan termin pembayaran sesuai perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 yang merujuk pada pasal 3.
Ia kembali menjelaskan, selanjutnya dilaksanakan pembangunan yang dananya bersumber dari Zaenal Tayeb. Dimana dari pinjaman bank sebesar Rp 20 miliar dan terhadap uang tersebut telah dilakukan pembayaran dengan cara mengangsur. Namun, sampai saat ini belum dibayarkan kembali oleh pelapor kepada Zaenal Tayeb sebesar Rp6 miliar.
“Belum ada mengembalikan uang Rp 6 miliar tapi pelapor malah melaporkan klien kami dengan tuduhan palsu. Yakni menjual tanah kurang luas, mengaku mengalami kerugian hingga klien kami ditetapkan tersangka," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan