Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Mabuk Usai Pesta Miras, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemuda berinisial FF (20) warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya digagahi ketika mabuk usai pesta miras.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, bermula dari pesta miras sejumlah empat orang di sebuah tempat cukur rambut kawasan Banyuwangi. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian disetubuhi oleh pelaku.
"Selanjutnya terjadi pesta miras hingga akhirnya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada di bawah pengaruh miras," katanya, Rabu (26/5/2021).
Namun, lanjut dia, terungkapnya kasus persetubuhan berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Kalipuro yang khawatir anak gadisnya belum pulang rumah tanpa ada kabar, pada Minggu 16 Mei 2021 lalu.
"Dan selang beberapa jam kemudian anggota polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek," sambungnya.
Setelah dimintai keterangan, penyidik mengungkap telah terjadi persetubuhan anak. Alhasil pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1150 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 729 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik