Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kota Denpasar resmi melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021.
Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dan jajaran Forkopimda terkait meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (3/7).
Pemantauan dilaksanakan dengan mengambil start di Mapolresta Denpasar, menuju Pos Cokroaminoto, bergerak menuju Kawasan Pariwisata Sanur, Kawasan Catur Muka Denpasar, serta beberapa titik strategis di Kota Denpasar.
Disela pemantauan, Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, pemantauan hari pertama PPKM di Kota Denpasar ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan selurush stakeholder dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat.
“Berdasarkan pemantauan tadi, sudah kita saksikan bersama bahwa semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” jelasnya.
Kedepan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satgas Kota Denpasar telah berkordinasi dengan seluruh stakeholder. Mulai dari Kepolisian, TNI, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Pecalang serta Linmas. Hal ini utamanya untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.
“Seluruh stakeholder kami libatkan untuk melaksanakan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang berlaku untuk kesehatan, keselamatan dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Made Toya yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku saat ini mengatur beberapa ketentuan. Yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara itu, penerapan sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima layanan take away atau pesan antar
“Warung, Restoran, Kafe dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan ditempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur penutupan mal, fasilitas umum, Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen.
“Dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” pungkasnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan