Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
5 Hal Wajib Diketahui Ibu Hamil Sebelum Vaksinasi Covid-19
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Vaksinasi Covid-19 kini sudah boleh dilakukan kepada ibu hamil, demi menekan angka penularan sekaligus kematian yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Vaksinasi untuk ibu hamil pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), yang menyebut vaksin Covid-19 aman diberikan untuk ibu hamil.
Lalu, apa saja hal yang harus diketahui ibu hamil sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19?
1. Jenis vaksin yang digunakan
Dalam keterangan tertulis dr. Michelle Angelina, M. Biomed, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Primaya Hospital Sukabumi mengatakan seluruh vaksin yang sudah mendapat izin dari BPOM boleh diberikan kepada ibu hamil.
Hal ini berarti semua aksin baik yang bersifat inactivated, mRNA, maupun virus vector boleh digunakan, termasuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, AstraZenenca, Moderna, Pfizer, maupun Sinopharm dan J&J.
2. Prioritas pemberian vaksin
dr. Michelle mengatakan seluruh ibu hamil berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Namun ada kelompok prioritas yang disarankan mendapatkan vaksin lebih dulu.
Kelompok prioritas tersebut yakni ibu hamil yang berusia diatas 35 tahun yang disertai komorbid(contoh hipertensi, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, atau Diabetes Melitus terkontrol), mengalami obesitas, dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
3. Jarak antar vaksinasi
dr. Idries Tirtahusada, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Primaya Hospital Bhakti Wara mengatakan jarak antara vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sama seperti vaksinasi untuk kelompok masyarakat umum.
"Tidak ada perbedaan pemberian jarak interval vaksin bagi ibu hamil dan masyarakat pada umumnya. Dosis pertama dan kedua dilakukan sesuai dengan interval atau jarak pemberian masing-masing vaksin. Misalkan, sinovac kita berikan dalam jangka waktu 28 hari sedangkan astrazeneca diberikan dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan," ujarnya.
4. Kondisi ibu hamil yang tidak boleh divaksinasi
dr. Michelle menyebut ada kondisi di mana ibu hamil tidak disarankan mendapat suntikan vaksin Covid-19. Yakni ibu hamil dengan kondisi usia kehamilan terlalu muda dan terlalu tua.
"Pemberian vaksinasi dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 12-33 minggu. Atau dapat dilakukan setelah trimester kedua dengan pertimbangan bahwa trimester pertama merupakan periode pembentukkan organ-organ bayi," kata dr. Michelle lagi.
5. Risiko efek samping
Seperti pada masyarakat umum, pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil pun memiliki risiko efek samping. Untuk itu sebelum melakukan vaksinasi, ibu hamil wajib dalam kondisi prima yakni tidak dalam keadaan sakit, mengonsumsi makanan bergizi, hingga minum vitamin kehamilan yang sudah diberikan dokter.
dr. Michelle mengatakan sejumlah efek samping dan kejadian pasca imunisasi alias KIPI yang mungkin dirasakan antara lain nyeri pada daerah bekas suntikan, pegal-pegal, kemerahan, atau demam ringan.
"Efek samping yang terjadi pasca vaksinasi biasanya bersifat ringan-sedang tergantung jenis vaksin yang digunakan. Beberapa jenis vaksin dapat berpotensi menyebabkan reaksi alergi sehingga penggunaannya dilakukan dengan hati-hati namun angka kejadiannya jarang terjadi," tuturnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang