Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 9 September 2026
Masih Sidang, Zaenal Tayeb Tersandung Kasus Baru
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengusaha kaya raya asal Bugis Sulawesi Selatan, Zaenal Tayeb, tersandung kasus baru. Setelah ditetapkan Polres Badung sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam fakta otentik dan sidangnya kini masih berjalan, mantan Promotor Tinju terkenal itu ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejak Senin 4 Oktober 2021.
Penetapan Zainal sebagai tersangka disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021. Menurut perwira melati tiga di pundak itu, penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.
Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Diterangkannya, penyidik sudah melakukan berbagai tahap penyelidikan menyangkut laporan korban bahkan hingga melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Selain itu, tegas Kombes Yuliar, penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Kombes Yuliar menerangkan, Zainal Tayeb diduga kuat terlibat tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau penipuan atau penggelapan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Terkait TTPU kami masih dalami," sebutnya.
Kombes Yuliar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini dan masih didalami. "Kalau tersangka lain kemungkinan dalam penyelidikan ada, ya kita proses juga," tegas Yuliar.
Diungkapkanya, selama proses penyidikan, tersangka Zaenal tidak ditahan. Pasalnya, ia sudah ditahan dalam kasus lain. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut dan Zainal akan tetap diambil keterangannya.
"Zaenal tidak ditahan karena dia sudah ditahan di tempat lain. Kasusnya tetap berjalan, dan dia tetap diperiksa dimana dia ditahan," sebutnya.
Keterangan terpisah, Kuasa hukum pelapor Bernadin membenarkan klienya Hedar Giacomo mempolisikan Zaenal dalam kasus kerjasama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam kerjasama itu ada beberapa sertifikat yang tidak mau ditandatangani oleh tersangka Zaenal.
"Dia tidak mau tanda tangan padahal sudah lunas," ungkap Bernadin, pada Selasa 5 Oktober 2021.
Sehingga kata Bernadin, kliennya disomasi beberapa costumer yang sudah membayar. Pihaknya juga turut mensomasi Zainal karena tidak mau menandatangani sertifikat hak guna bangunan.
"Awalnya kerja sama semua, waktu berjalan dia (klien) beli semua, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas, tapi Zaenal Tayeb enggak mau tanda tangan HGB-nya. Ini masalah awalnya dari situ sehingga kita lapor Polisi. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Zaenal Teyab yakni Mila enggan menjawab kasus tersebut. Ia menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi ke pihak pelapor.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3233 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 730 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman