Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Daftar Sejumlah Barang yang Bisa Digadaikan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Departemen Bisnis Support Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Ichwan Prasetiyo memaparkan ada Jaminan berupa Emas,Non Emas sampai pada kendaraan bermotor.
"Melalui fitur Gadai Harian yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah, Pegadaian menerima berbagai jenis barang jaminan. Adapun beberapa barang dapat dimenjadi jaminan mulai dari Jaminan Emas meliputi perhiasan emas, logam mulia, atau berlian, Jaminan Non Emas meliputi barang elektronik dan gawai serta ada juga jaminan berupa Kendaraan meliputi mobil dan sepeda motor," paparnya.
Dirinya mencontohkan, misal untuk jaminan emas, jangka waktu pinjaman dapat diambil berkisar dari 15 hingga 120 hari. Sedangkan, jaminan non emas, jangka waktunya sedikit lebih singkat, yakni 15 hingga 60 hari.
"Dalam hal ini kita dapat melakukan perpanjang, cicil, atau tebus gadai sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan," katanya.
Untuk prosedur pengajuan menurut Prasetiyo sangat mudah seperti prosedur Gadai pada umumnya, fitur Gadai Harian bisa didapatkan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dilengkapi Kartu Tanpa Penduduk (KTP) milik sendiri yang masih berlaku.
Sesampainya di Pegadaian, petugas akan melakukan taksiran. Dari sana, barulah disepakati besaran uang pinjaman yang dapat dibawa pulang.
"Setelah menyepakati jumlahnya, kita dapat memilih jangka waktu Gadai Harian yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing," pungkasnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli