Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Perekam Video Mesum Remaja di Tegallalang Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar menetapkan warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang inisial WA, 21 sebagai tersangka perekam video mesum sepasang remaja di bangunan bekas Cargo, Rabu (3/11) lalu.
Selain merekam, WA juga yang pertama kali menyebarkan video ini ke grup Whatsapp hingga menjadi viral.
Penangkapan WA dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (8/11).
"Setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan beberapa fakta, memang betul ada perbuatan oknum warga. Inisial WA, yang merekam adegan tersebut," jelasnya.
Sebelum menjurus ke pelaku WA, polisi terlebih dahulu memeriksa 11 saksi.
"Pelaku ambil video ini pas keluar dari rumahnya, tak jauh dari TKP, sekitar 100 meter," terangnya.
Begitu dishare ke salah satu grup whatsapp sesama warga, video panas itupun dengan cepat menyebar ke media sosial. "Tadi malam kami tangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku WA dipasangkan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun ancaman dan denda Rp 1 miliar.
Sementara pelajar yang ada dalam rekaman itu, masih menjalani pemeriksaan psikologi di RSU Sanjiwani.
"Lebih lanjut akan ditangani dan diteliti oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) dan Bapas," terang AKP Laorens.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang