Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Terdakwa Tipu Konsumen Lewat Akun Bisnis Google Bodong
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dwi Puryanto (38) yang melakukan manipulasi data online untuk bisnis bodong, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan Puryanto terbukti melakukan tindak pidana karena membuat akun web google business bodong mengunakan nama perusahaan bekas tempatnya bekerja, untuk menipu para korbannya.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 2 bulan," ketuk palu hakim Kony Hartanto,SH.,MH.
Putusan yang dibacakan secara online itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa pria asal Pasuruan, Jawa Timur, bekerja sebagai sales marketing di PT. Merak Jaya Beton.
Kemudian membuat akun google business dengan menampilkan profil, logo, nama dan alamat perusahaan yang bergerak di bidang beton cor siap pakai (ready mix) tersebut, serta mencantumkan nomor telpon terdakwa sendiri.
"Selama memegang akun tersebut, terdakwa berhasil mendapatkan kurang lebih 10 konsumen untuk membeli beton cor siap pakai," tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anugerah Agung Saputra Faizal,SH.
Namun pembelian tersebut tidak semua diserahkan ke PT Merak Jaya Beton. Pada tahun 2020 terdakwa pun berhenti bekerja di perusahaan itu. Namun masih mengunakan akun google business tersebut.
Bahkan, terdakwa masih bisa mendapat konsumen untuk membeli beton cor siap pakai. Salah satu yang menjadi pembeli itu adalah I Putu Kurniawan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Merak Jaya Beton mengalami kerugian immateril dan materil dan Saksi I Putu Kurniawan mengalami kerugian sejumlah Rp.14.350.000,00," dikutip dalam dakwaannya.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan