Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pria Asal Buleleng Kembali Mendekam Bui 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hukuman yang menjerat Nyoman Esa Udyanatha Aryasa (26) terkait kasus narkotika di Lapas Buleleng, tidak membuatnya jera.
Ia justru kembali menjalin bisnis yang pernah membuatnya masuk bui. Sabu sebanyak 104,34 Gram Netto, menjadi kekuatan Majelis Hakim PN Denpasar untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Angeliky Handjani Dai,SH.MH menjelang masa akhir pemindahan tugasnya.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan pria asal Desa Banjar Jawa, Buleleng ini terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 104,34 Gram Netto.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima," ketuk palu hakim secara virtual.
Terdakwa yang didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat melakukan upaya banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewa Gede Anom Rai,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Tertangkapnya terdakwa, pada 2 Juli 2021 pukul 19.30 WITA, di depan Indomaret, Jl. Majapahit, Banjar Denbantas, Tabanan. Petugas dari Polresta Denpasar yang sudah menjadikan terdakwa DPO baru berhasil diamankan di Tabanan.
Saat itu polisi menemukan, 9 paket sabu dari dalam tas selempang milik terdakwa, dan 41 paket sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Pengembangan di kamar kos terdakwa di Panjer, Denpasar Selatan kembali ditemukan 1 paket klip plastik berisi sabu.
"Jadi total ada 51 klip pelastik paket sabu yang berat keseluruhannya 104,34 Gram Netto," Sebut Jaksa dari Kejati Bali, tertulis dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan