Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
13 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 13 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban prokes di Jalan Ayani tepatnya depan Pasar Anyar Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Rabu (1/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 5 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena salah menggunakan masker.
Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi.
"Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat," ungkap Sayoga.
Menurutnya sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus Covid masih ditemukan di Denpasar. Dalam upaya menekan penularan Covid-19 Sayoga mengatakan pelanggar juga diberikan masker secara gratis.
Untuk menekan penularan Covid-19 pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. Sembari mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli