Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Soal Kawin dengan Keris: Pelanggaran UU Perkawinan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Saya merasa perlu menulis narasi ini agar pikiran saya dapat ditangkap secara utuh oleh publik dan para pihak yang terkait. Motifnya adalah pencerahan di satu sisi dan kritik konstruktif di sisi yang lain.
Problem sangat serius kasus perkawinan dengan keris di Blahbatuh Gianyar ini adalah fakta bahwa ada seorang perempuan yang sedang hamil diabaikan seorang lelaki. Perempuan ini mengalami goncangan mental, fisik dan batin luar biasa serta masa depan bayinya yang tak jelas.
Ini yang mengiris empati terdalam saya paling utama. Kawin dengan keris merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Ini akan memunculkan masalah administrasi kependudukan berikutnya bagi gadis itu dan anaknya kelak. Saya yakin jika Kadus, Bendesa dan Perbekel paham hukum, akan sampai pada penilaian bahwa secara hukum negara "tak pernah ada perkawinan".
Kegelisahan saya adalah kenapa aparat di level bawah dan para pihak yang punya otoritas (bendesa, MDA, PHDI, perbekel) seperti normal-normal saja, santai saja, merespons peristiwa "kemanusiaan yang mengiris nurani" begini. Bukankah pola semacam ini amat mungkin terulang di masa depan?
Siapa sangka akan menimpa salah satu anak dari pembaca? Baru kita ngeh kemudian? Eksekusinya adalah dalam kasus ini, bendesa, perbekel difasilitasi camat dan MDA mencari jalan keluar dan mengkomunikasikan ke kedua belah pihak keluarga.
Nasib jabang bayi itu yang mesti dipertanggung jawabkan. Jika tidak ada jalan keluar, secara hukum negara, perkawinan itu tidak legal dan gadis itu beserta anaknya kelak akan terus mengalami masalah administrasi kependudukan (kecuali pejabat berwenang tutup mata mengabaikan fakta hukum yang ada seperti surat keterangan PHDI, Bendesa, Perbekel sebagai kelengkapan akta perkawinan).
Eksekusi jangka panjang adalah, Majelis Desa Adat dan PHDI Bali punya "pekerjaan rumah" untuk merumuskan regulasi adat berkaitan dengan masalah ini. Solusi konsep "pade gelahang" mesti disosialisasikan meluas ke bawah dengan petunjuk teknisnya.
Sebaiknya juga dibuat aturan soal dokumen perjanjian tertulis memperkuat implementasi "nyentana" dan "pade gelahang" agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari. Para bendesa dan kelian tempek ke depan agar lebih proaktif dan sigap melihat perkembangan kramanya di lapangan.
Mesti dikomunikasikan dan dicegah kasus-kasus serupa ini muncul ke depan. Jika tidak, secara tak langsung, kita ikut menanam saham atas "status perkawinan ilegal dari sisi hukum negara, serta masa depan jabang bayi tersebut."
Atas dasar otoritas dan kewenangan yang dimiliki, bendesa jangan ragu bertindak. Pada sisi inilah kompetensi kepemimpinan adat diperlukan: mencegah munculnya kasus adat.
Demikian semoga pikiran yang baik datang dari segala arah. Semoga keluarga lelaki tergerak dan bisa mencari jalan keluar demi masa depan si jabang bayi. Swaha!
Penulis
I Gusti Putu Artha
Reporter: bbn/opn
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan