Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kejati Bali Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Wayan Sujena
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Sujena terpidana atas kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali ditangkap Kejaksaan Tinggi Bali.
"Setelah ditangkap terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi Putusan, Terpidana I Wayan Sujena dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu 5 Februari 2022.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penangkapan terhadap I Wayan Sujena, yang merupakan terpidana dalam perkara Penipuan yaitu Pasal 378 KUHP yang berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Dikatakannya, bahwa terpidana I Wayan Sujena sempat dipanggil untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan karena masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.
Setelah diketahui sehat, terpidana dipanggil kembali sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Pada hari Jumat, 4 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud.
Dalam perjalanannya, terpidana Wayan Sujena dihentikan oleh pihak kepolisian kemudian mengamankan terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan.
Sebelumnya, kasus berawal dari I Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar. Kemudian karena korban membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta I Wayan Sujena mengembalikan uang milik korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Atas permintaan korban I Putu Gde Aspartha Putra tersebut, Pada tanggal 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda Gang Garen No 1 Lingkungan Tegeh Kuri atau Batan Ancak Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, I Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta, dan Rp200 juta kepada korban I Putu Gde Aspartha Putra.
Berlanjut pada tanggal 18 Januari 2021, korban I Putu Gde Aspartha Putra melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.
Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta. (sumber: Antara)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5935 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4650 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2619 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2276 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2219 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan