Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sidak DPRD Jembrana Temukan Sejumlah Toko Modern Tidak Berizin
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kabupaten Jembrana saat ini telah menjamur toko berjaringan yang diduga tidak memiliki perijinan lengkap. Bahkan keberadaan toko berjaringan tersebut sangat diresahkan oleh beberapa pemilik warung dan toko warga lokal.
Untuk mengecek kepemilikan izin tersebut, Komisi II DPRD Jembrana yang dipimpin ketua komisi II I Ketut Suastika bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperindag dan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) melaksanakan pengecekan ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana.
Saat mendatangi sejumlah toko modern berjaringan dari Kecamatan Jembrana hingga Kecamatan Melaya diketahui belum memenuhi Perizinan yang ditentukan Kabupaten. Bahkan sebagian besar tidak ada yang menyediakan ruang atau produk UMKM Jembrana.
"Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas tokonya berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Jmebrana. Di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana," jelasnya Suastika.
Ketut Suastika menegaskan dari pengecekan diketahui bahwa toko berjaringan tersebut belum melengkapi ijin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut.
"Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan perda yang sudah ada. Termasuk Perda perlindungan pasar tradisional yang masih berlaku," kata Suastika.
Sementara salah satu pihak pengelola toko modern Komang Murdana mengatakan, terkait dengan kepengurusan izin pihaknya sudah melalui OSS, namun sistem dari pusat masih ada kendala. Sedangkan perijinan lainnya seperti PBG masih menunggu kepastian dari daerah. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut. Namun ada beberapa bangunan toko yang sudah IMB (aturan sebelum PBG).
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan