Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
PHRI Sambut Baik Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP
BERITABALI.COM, NTB.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik hadirnya Pergub Tarif Hotel jelang MotoGP.
Pasalnya, dengan kehadiran pemerintah, dianggap menjadi penyeimbang terhadap kekisruhan tarif hotel yang kabarnya terlalu tinggi.
Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, Pergub Tarif hotel tersebut akan menjadi acuan bersama para pelaku perhotelan dalam menentukan tarif.
“Pergub tersebut adalah pengendali. Kita tinggal ikuti saja. PHRI sangat menyambut baik, pemerintah tidak mungkin menguntungkan satu pihak,” kata Wolini, Rabu (23/2).
Menurut PHRI, jika tanpa adanya aturan terkait tarik hotel, maka akan berdampak terhadap pariwisata NTB ke depannya.
“Pergub ini bukan untuk menakuti, tapi sebagai penyeimbang. Kalau dibiarkan terus menerus, justru kasihan pariwisata kita,” ujarnya.
Dalam Pergub tersebut, terdapat zonasi tarif usaha jasa akomodasi dan tarif yang sesuai dengan zonasi tersebut.
Untuk wilayah yang dekat dengan Sirkuit Mandalika atau lokasi penyelenggaraan event seperti Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah dapat menaikkan tarif tertinggi tiga kali lipat dari harga normal.
Untuk zona yang lebih luar seperti Kota Mataram disebut dengan lokasi sub utama kegiatan, maka pengusaha dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat.
Sementara untuk zona jauh atau disebut lokasi penyangga seperti Lombok Barat dan Lombok Utara meliputi meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter, dapat menaikkan tarif maksimmaksimal satu kali lipat di atas tarif normal.
Sementara wilayah yang tidak masuk dari tiga lokasi tersebut, dilarang untuk menaikkan tarif hotel saat event tersebut berlangsung. Dalam Pergub tersebut juga disebut Dinas Pariwisata memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya Pergub Tarif hotel juga mendapat dukungan dari Pegiat Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi dan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan