Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Ukraina Legalkan Transaksi Mata Uang Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Ukraina telah mengesahkan undang-undang yang mengatur industri mata uang kripto (cryptocurrency). Aturan baru ini memungkinkan transaksi mata uang kripto asing dan Ukraina bernilai legal.
Sebelumnya peraturan itu masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) sejak bulan lalu. Pada Rabu kemarin, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah menandatangani aturan tersebut.
Aturan aset virtual itu menentukan status hukum, klasifikasi, hingga kepemilikan aset. UU itu juga memperkenalkan langkah-langkah pemantauan keuangan untuk aset virtual.
Bank di Ukraina juga diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto, sebagaimana dilaporkan CNBC, Selasa (22/3/2022).
Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina akan berperan sebagai pengatur pasar. Lembaga itu akan bertanggung jawab atas berbagai kebijakan, termasuk mengeluarkan lisensi untuk bisnis kripto dan menerapkan kebijakan negara dalam industri.
Mata uang kripto memang berperan penting selama invasi Rusia ke Ukraina. Bulan lalu, pemerintah mulai menerima sumbangan untuk melawan Rusia dalam bentuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.
Kemudian beberapa hari lalu, pemerintah Ukraina mengumumkan situs resmi yang memungkinkan masyarakat dunia menyumbang cryptocurrency ke negaranya. Sumbangan itu nantinya dipakai untuk militer dan bantuan kemanusiaan Ukraina.
Sejauh ini, Ukraina telah mengumpulkan sumbangan dalam bentuk mata uang kripto sebesar 6,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 90 miliar.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5708 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan