Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kerugian Rp130 Miliar, Kasus LPD Sangeh Diambil Alih Kejati Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dari hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung, namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.
Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali. Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh untuk didalami lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.
“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektivitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung," terang Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harianto, Jumat (25/03).
Ditegaskan kembali bahwa, pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali,” terangnya.
Hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan Nasabah serta telah meminta keterangan 1(satu) orang ahli.
Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp.130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
Lanjut Luga, dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif.
"Perkembangan status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," jelasnya.
Luga juga menegaskan bahwa penyidik nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan