Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 14 Oktober 2026
Pelaku Begal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Tempat Minum Tuak
BERITABALI.COM, NTB.
Tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah, menemukan bukti baru dalam kasus Amaq Sinta, korban begal yang sempat dijadikan tersangka oleh polisi karena membunuh dua pelaku.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta, keempat pelaku begal merencanakan aksinya di tempat minum tuak yakni di Pasar Beleka, Lombok Tengah. Dijelaskan juga bahwa para pelaku bukan kali pertama mereka lakukan aksi Curas atau begal, namun pernah beberapa kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta, keempat pelaku begal merencanakan aksinya di tempat minum tuak.
“Kita sudah mintai keterangan lima orang saksi, termasuk korban Amaq Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak,” jelas Haribrata, Selasa (19/4).
Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di Pasar Beleka bersama rekannya, termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
“Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Pengungkapan kasus begal yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah yang penanganannya telah dilakukan di Polda NTB, telah menghadirkan satu diantara 4 tersangka begal, dalam Konferensi Pers di Polda NTB, Senin (18/4).
Kabid Humas Polda NTB Artanto yang didampingi Dirreskrimum Hary Brata serta Wadirreskrimum Polda NTB Fery Jaya Satriansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil menyelamatkan diri adalah pelaku Curas atau Begal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi penyidik di Polda NTB menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah Pelaku Curas atau Begal.
Dalam penanganan kasus begal tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut. Hasil visum terhadap Amak Sinta, didapatkan luka memar pada tangan kanan akibat menangkis serangan pelaku begal.
Sedikitnya 5 orang saksi telah di periksa penyidik Polda NTB termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka ditempat minum tuak. Keempat pelaku berdasarkan keterangan satu pelaku yang dihadirkan di Polda NTB mengaku merencanakan aksinya saat berada di pasar Beleka.
Atas perbuatnnya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Informasi sebelumnya kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu 10 April pekan lalu. Korban Amaq Sinta saat itu berhasil terhindar dari aksi begal tersebut karena melakukan perlawanan. Namun, Amaq Sinta oleh Polres Loteng ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.
Selanjutnya pada Sabtu 16 April 2022, Polda NTB secara resmi menutup atau SP3 kasus yang menimpa Amaq Sinta dan dibebaskan dari status tersangka. Sementara untuk tersangka pembegalan kasusnya tetap dilanjutkan dengan diproses di Mapolda NTB.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2015 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1875 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1552 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1369 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan