Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pelaku Begal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Tempat Minum Tuak
BERITABALI.COM, NTB.
Tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah, menemukan bukti baru dalam kasus Amaq Sinta, korban begal yang sempat dijadikan tersangka oleh polisi karena membunuh dua pelaku.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta, keempat pelaku begal merencanakan aksinya di tempat minum tuak yakni di Pasar Beleka, Lombok Tengah. Dijelaskan juga bahwa para pelaku bukan kali pertama mereka lakukan aksi Curas atau begal, namun pernah beberapa kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan keterangan beberapa saksi, sebelum peristiwa pembegalan terhadap Amaq Sinta, keempat pelaku begal merencanakan aksinya di tempat minum tuak.
“Kita sudah mintai keterangan lima orang saksi, termasuk korban Amaq Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka di tempat minum tuak,” jelas Haribrata, Selasa (19/4).
Sementara pelaku yang dihadirkan saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di Pasar Beleka bersama rekannya, termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.
“Penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.
Pengungkapan kasus begal yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah yang penanganannya telah dilakukan di Polda NTB, telah menghadirkan satu diantara 4 tersangka begal, dalam Konferensi Pers di Polda NTB, Senin (18/4).
Kabid Humas Polda NTB Artanto yang didampingi Dirreskrimum Hary Brata serta Wadirreskrimum Polda NTB Fery Jaya Satriansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan fakta bahwa kedua janazah yang ditemukan tergeletak di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil menyelamatkan diri adalah pelaku Curas atau Begal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi penyidik di Polda NTB menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah Pelaku Curas atau Begal.
Dalam penanganan kasus begal tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut. Hasil visum terhadap Amak Sinta, didapatkan luka memar pada tangan kanan akibat menangkis serangan pelaku begal.
Sedikitnya 5 orang saksi telah di periksa penyidik Polda NTB termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka ditempat minum tuak. Keempat pelaku berdasarkan keterangan satu pelaku yang dihadirkan di Polda NTB mengaku merencanakan aksinya saat berada di pasar Beleka.
Atas perbuatnnya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Informasi sebelumnya kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu 10 April pekan lalu. Korban Amaq Sinta saat itu berhasil terhindar dari aksi begal tersebut karena melakukan perlawanan. Namun, Amaq Sinta oleh Polres Loteng ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.
Selanjutnya pada Sabtu 16 April 2022, Polda NTB secara resmi menutup atau SP3 kasus yang menimpa Amaq Sinta dan dibebaskan dari status tersangka. Sementara untuk tersangka pembegalan kasusnya tetap dilanjutkan dengan diproses di Mapolda NTB.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3687 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1361 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1240 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1134 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1078 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun