Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tercatat 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat potongan hukuman alias remisi Idul Fitri. Ada 16 napi kasus pidana umum dan 15 napi kasus pidana khusus.
Pemberian remisi diawali dengan sholat Idul Fitri pada 2 Mei, di halaman dalam Rutan Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun menyatakan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku.
“Itu ditunjukkan ketika menjalani pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” ujar Bahrun.
Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. “Sehingga WBP (Warga Binaan/narapidana) dapat segera kembali ke tengah tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan remisi khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi. “Agar selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8591 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5935 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3737 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2561 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar