Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman

Rabu, 4 Mei 2022, 14:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tercatat 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat potongan hukuman alias remisi Idul Fitri. Ada 16 napi kasus pidana umum dan 15 napi kasus pidana khusus.

Pemberian remisi diawali dengan sholat Idul Fitri pada 2 Mei, di halaman dalam Rutan Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun menyatakan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku. 

“Itu ditunjukkan ketika menjalani pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” ujar Bahrun.

Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. “Sehingga WBP (Warga Binaan/narapidana) dapat segera kembali ke tengah tengah masyarakat,” jelasnya.

Dengan remisi khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi. “Agar selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami