Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
31 Napi di Rutan Gianyar Dapat Potongan Hukuman
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tercatat 31 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat potongan hukuman alias remisi Idul Fitri. Ada 16 napi kasus pidana umum dan 15 napi kasus pidana khusus.
Pemberian remisi diawali dengan sholat Idul Fitri pada 2 Mei, di halaman dalam Rutan Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, M. Bahrun menyatakan sesuai arahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku.
“Itu ditunjukkan ketika menjalani pidana. Tidak ada yang langsung bebas,” ujar Bahrun.
Pemberian remisi untuk mempercepat proses reintegrasi sosial. “Sehingga WBP (Warga Binaan/narapidana) dapat segera kembali ke tengah tengah masyarakat,” jelasnya.
Dengan remisi khusus ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi. “Agar selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun