Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Daftar Tugas Tim Transisi IKN Yang Baru Dilantik, Ada 9 Poin
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Pulau Kalimantan menjadi salah satu megaproyek di pengujung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Untuk membuktikan keseriusannya, Jokowi mulai membentuk Tim Transisi IKN agar IKN Nusantara dapat mulai beroperasi pada 2024.
Ada sejumlah tugas penting yang diemban Tim Transisi yang dimuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Kepmensesneg itu diteken Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022.
Dalam poin pertimbangan, Tim Transisi IKN dibentuk untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait. Berikut rincan tugas Tim Transisi IKN:
1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain.
6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait.
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
9. Memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Ketua Tim Transisi dapat mengangkat personel untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi, dapat dibentuk Tim Teknis dan Tim Asistensi Bidang Hukum dan Kepatuhan yang ditetapkan Ketua Tim Transisi secara terpisah.
Pemerintah turut mengangkat tim Penasihat Transisi IKN yang dipimpin mantan Menteri Riset dan Teknologi serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro. Tim penasihat bertugas mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4183 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1957 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1782 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1491 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1105 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan