Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 44, PNS yang membawa sabu-sabu diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, menyatakan langkah tegas itu dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
Dalam PP jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja. Serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.
“Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.
Sekda menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” pintanya.
Gus Lebo ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, asal Banjar Teges, Kelurahan Gianyar. Mereka ditangkap Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 19.00 membawa 1,53 gram sabu.
Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan menangkap Gus Lebo seorang PNS.
“PNS di Kesbang. Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3567 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1131 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 541 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 519 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun