Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara

Kamis, 26 Mei 2022, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 44, PNS yang membawa sabu-sabu diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. 

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, menyatakan langkah tegas itu dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin PNS. 

Dalam PP jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja. Serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS. 

“Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.

Sekda menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. 

“Apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” pintanya.

Gus Lebo ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, asal Banjar Teges, Kelurahan Gianyar. Mereka ditangkap Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 19.00 membawa 1,53 gram sabu. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan menangkap Gus Lebo seorang PNS. 

“PNS di Kesbang. Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami