Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 17 Mei 2026
PNS di Gianyar Bawa Sabu Diberhentikan Sementara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 44, PNS yang membawa sabu-sabu diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, menyatakan langkah tegas itu dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
Dalam PP jelas diatur secara tegas sanksi terhadap pelanggaran waktu masuk kerja. Serta wajib mematuhi etika yang berlaku di kehidupan sehari-hari yang berakibat terhadap pelanggaran kode etik PNS.
“Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.
Sekda menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar agar menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Apalagi narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” pintanya.
Gus Lebo ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, asal Banjar Teges, Kelurahan Gianyar. Mereka ditangkap Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 19.00 membawa 1,53 gram sabu.
Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan menangkap Gus Lebo seorang PNS.
“PNS di Kesbang. Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1496 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1129 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 975 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 862 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik