Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 23 Agustus 2026
DTSEN Jadi Rujukan Tunggal, BPS Sebut Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program.
Dengan menggunakan satu basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dapat mengacu pada informasi yang sama dalam menyusun kebijakan dan program agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.
Sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data serta mendukung proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN pada awalnya dibangun melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil. Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Dengan demikian, desil bukan merupakan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan keluarga.
Sebagai contoh, keluarga yang berada pada desil 3 berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan relatif.
Namun, keluarga yang berada dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, atau satu indikator lainnya.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Beberapa di antaranya meliputi kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.
Berbagai informasi tersebut kemudian dipertimbangkan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau indikator tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.
PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh maupun diverifikasi secara lengkap.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati dapat digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan
Informasi desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Kementerian/lembaga dapat menggunakan informasi tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program. Artinya, desil bukan daftar penerima suatu program. Penggunaannya harus tetap dibaca berdasarkan konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, pemutakhiran DTSEN menjadi bagian penting untuk menjaga agar data tetap relevan dengan kondisi masyarakat terkini.
Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis membuat desil sebuah keluarga berubah karena berbagai karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber. Di antaranya data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar DTSEN semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri sendiri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
Saluran tersebut antara lain Cek Bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sementara posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4637 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2441 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2089 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1696 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1131 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun