Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kapan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemutihan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk meringankan beban pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus membayar denda akibat telat atau tidak membayar pajaknya.
Lalu, kapan pemutihan denda pajak kendaraan diberlakukan pada 2022? Jawabannya adalah tergantung masing-masing provinsi karena kebijakan ini dikeluarkan oleh masing-masing provinsi.
Namun rata-rata setiap provinsi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan ini pada Juni 2022 hingga Agustus mendatang. Untuk mengetahui jadwal pastinya, setiap warga bisa melakukan update lewat akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap-tiap provinsi.
Sebagai contoh kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku mulai 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
Kebijakan yang cukup unik juga dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi,” kata dia.
Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan