Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Mantan Polisi Pengguna Sabu dan Pengedar di Jembrana Dibekuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana di hari dan waktu yang berbeda.
Tersangka I Ketut LW asala Desa Perancak Kecamatan Jembrana ditangkap pada Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah kontrakannya di daerah Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara.
Sedangkan tersangka RR ditangkap pada Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo saat memberikan keterangan kepada awak media mengungkapkan, kronologis awal penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika Kamis (30/06/2022).
Untuk tersangka I Ketut LW, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar Desa Tegal Badeng Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka LW.
Kemudian saat Tim Opsnal akan melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kompol Losa lusiano Araujo.
Sementara tersangka kedua RR yang merupakan mantan polisi juga ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika tersangka ini kerap menyalahgunakan sabu-sabu.
Saat melakukan penggeledahan pada rumah tersangka d idalam almari pakaian ditemukan 91 paket kristal bening yang diduga sabu, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik dan satu HP.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut milik temannya yang bernama Bayu yang berada di wilayah Ketapang Kabupaten Banyuwangi untuk dijual kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” imbuh Kompol Losa Lusiano Araujo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan