Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Tim Kuasa Hukum Korban Jadi Tersangka Ajukan Eksepsi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pendampingan terhadap korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng terus dilakukan LSM Komunitas masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan, (KoMPaK) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali), Rabu 6 Juli 2022.
Melalui Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja mereka telah mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.
Di hadapan Ketua Majelis, I Made Bagiartha, SH., MH dengan dua anggota Ni Made Kushandari, SH., MH., dan Made Astina Dwipayana, SH., MH., TPPHK membacakan keberatan atas penanganan kasus dengan terdakwa Kadek Bayu Widana bersama ibunya Luh Ayu Widiani, dimana keduanya telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) namun kemudian dari korban dan saksi dijadikan sebagai tersangka, sehingga dakwaan terhadap keduanya dinilai prematur.
“Sebagai saksi korban dalam penganiayaan tersebut, terdakwa telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor: R-1651/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022, Hal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Bantuan. Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022, LPSK kembali mengirimkan surat kepada Terdakwa Prihal: Pemberitahuan Diterimanya Permohonan Penambahan Perlindungan,” ungkap Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH., saat membacakan eksepsi tersebut.
Dalam penyampaian di hadapan sidang itu juga, Diana Prisilia Eka Trisna didampingi Putu Indra Perdana, SH., juga menyampaikan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebagai terlindung LPSK, seharusnya terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” beber kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, TPPHK dalam nota keberatan di pengadilan itu menyampaikan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan terhadap terdakwa Luh Ayu Widiani sebagaimana terdapat pada pasal 56 ayat (1) KUHAP oleh Penyidik Polri dalam perkara tersebut.
“Terdakwa telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun, terdakwa bukan hanya sekedar diberitahukan haknya untuk mendapat bantuan hukum seperti pada pasal 54 Kuhap, namun lebih dari itu terdakwa harus menerima haknya untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dari awal proses penyidikan,” beber Diana Prisilia Eka Trisna.
Diungkapkan juga, apa yang menjadi hak terdakwa sebagaimana yang tertuang pada pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak didapatkan oleh terdakwa, terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum pada waktu pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dimana penyidik tidak menjelaskan secara jelas tentang hak hak tersangka atau terdakwa, meskipun Penyidik telah menanyakannya dan tersangka atau terdakwa telah menjawabnya tidak akan didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapinya sendiri.
“Sekalipun tersangka atau terdakwa telah menolaknya akan tetapi tidak dapat menghilangkan ketentuan undang-undang yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasehat Hukum bagi tersangka atau terdakwa,” beber kuasa hukum terdakwa.
Dari eksepsi yang disampaikan Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan (TPPHK) dengan pertimbangan serta fakta-fakta yang ada, diharapkan Majelis Hakim berkenan mengambil dan menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan BAP oleh penyidik Polres Buleleng terhadap Terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut batal demi hukum termasuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa adalah batal demi hukum.
Dalam pelaksanaan persidangan tersebut juga menjadi perhatian khusus sejumlah anggota LBH APIK Bali dan LSM KoMPak yang secara langsung melakukan pemantauan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2309 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan