Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Keluarga Bharada E Syok, Pengacara: Bapaknya Sopir Truk
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Keluarga Bharada E diketahui syok.
Hal ini dikabarkan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahol Silitonga yang selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.
"Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenernya. Kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas dikutip dari merdeka.com, Jumat (5/8/2022).
Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa. Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.
"Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga," kata dia.
Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya.
"Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang, saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini," kata Andreas.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Baca juga:
Mabes Polri Tarik Bharada E ke Mako Brimob
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 861 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 818 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 790 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 419 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 399 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun