Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Keluarga Bharada E Syok, Pengacara: Bapaknya Sopir Truk
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Keluarga Bharada E diketahui syok.
Hal ini dikabarkan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahol Silitonga yang selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.
"Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenernya. Kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas dikutip dari merdeka.com, Jumat (5/8/2022).
Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa. Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.
"Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga," kata dia.
Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya.
"Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang, saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini," kata Andreas.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Baca juga:
Mabes Polri Tarik Bharada E ke Mako Brimob
Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik