Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pajak Progresif dan Pemutihan Dihapus, Ini Respons Dispenda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah daerah diminta menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II) untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa dari 112 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 57% saja yang membayar pajak, sehingga diperlukan solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pajak progresif bisa ditertibkan dan daerah bisa menghapus (pajak progresif) sehingga data kendaraan bermotor bisa lebih baik,” ujar Agus Fatoni saat Rakornas Pembina Samsat di Kuta, Bali pada Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, dengan adanya pajak progresif selama ini, banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akhirnya memindahkan kepemilikan kendaraannya ke orang lain.
Baca juga:
Begini Cara Hitung Pajak UMKM Versi Terbaru
Selain pajak progresif, pajak BBN-KB II juga dievaluasi karena masyarakat justru enggan membayar pajak balik nama kendaraan bekas karena tarifnya yang mahal. Agus Fatoni juga berencana untuk melakukan penghapusan terhadap pemutihan keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau rutin dilakukan pemutihan, nanti semakin banyak penundaan. Nanti berpikirnya 'nanti aja bayarnya toh akan ada pemutihan',” ujar Agus Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mendukung langkah tersebut.
“Di sisi lain, hal itu penting untuk melakukan identifikasi data saat ada kecelakaan,” katanya.
Menurutnya upaya tersebut akan memberikan dampak yang baik untuk daerah dan provinsi dan pentingnya untuk masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Firman Santyabudi. Menurutnya, penting untuk memastikan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak karena dampaknya akan kembali ke masyarakat.
“Memastikan masyarakat untuk patuh, memahami, dan sadar bahwa apa yang dilakukan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan,” tutur Firman.
Secara terpisah, Kasubid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Rai Dharma Widhura menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Seperti yang disampaikan Pak Dirjen kemarin, bahwa peraturan pelaksanaannya masih digodok. Sehingga kami juga masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurutnya, baru setelah terbitnya peraturan pemerintah maka baru bisa diteruskan untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut di daerah. (sumber:suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5888 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2586 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan