Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Nadiem Janji Guru Dapat Tunjangan Tanpa Sertifikasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal jadi 'hadiah' untuk para guru di Indonesia.
Nadiem berjanji lewat RUU Sisdiknas, seluruh guru bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) yang waktu tunggunya membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun.
"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," kata Nadiem dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9).
Nadiem melanjutkan selama ini ketentuan tunjangan terpisah, sehingga tunjangan profesi dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen justru malah membuat hanya segelintir guru dengan syarat tertentu yang dapat tunjangan kesejahteraan.
Ia menyebutkan setidaknya 1,3 juta guru dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU tersebut. Sementara sekitar 1,6 juta yang lain belum bisa menerima TPG lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen tahun 2005 itu.
Nadiem meminta penghapusan aturan TPG dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditelan bulat-bulat. Kemendikbudristek, kata dia, memastikan tidak akan menghilangkan TPG, justru sebaliknya.
Baca juga:
Antam Bakal Angkut 50 Ton Emas Freeport
Nadiem mengingatkan dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Nah, ini suatu hal yang saya rasa, saya ingin sekali berbicara langsung dengan para guru dan menjelaskan betapa besarnya potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Nadiem.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1992 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1818 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1349 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1227 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah