Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Cerita Wanita Mau Buat Laporan, Malah Diduga Diperkosa Kapolsek
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang wanita berinisial RD harus menelan pil pahit. Laporannya terkait dugaan penganiayaan tak digubris, ia justru menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek Pinang Iptu M Tapril.
Peristiwa bermula ketika RD hendak membuat laporan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang pada 11 Juli lalu.
RD pun bertemu dengan Tapril yang menjabat sebagai Kapolsek Pinang. Ia diajak Tapril ke ruangannya dan mendapat sejumlah pertanyaan.
Namun, RD tak mendapat pertanyaan yang terkait dengan kasus yang dilaporkannya tersebut. Pertanyaan justru terkait dengan hal-hal pribadi.
"Dia tanya usia kamu berapa lalu saya jawab 31 tahun. Dijawab 'oh lagi lucu-lucunya ya'. 'Terus ditanya kamu nyusuin anak kamu enggak?' Kenapa bapak tanya gitu? 'Ya enggak apa-apa'. 'Terus kamu bisa dibawa keluar enggak? Oh maaf saya bukan perempuan seperti itu. Itu di awal-awal ya," kata RD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Beberapa hari setelahnya, RD kembali bertemu dengan Tapril. Saat itu, kata RD, Tapril meminta nomor dirinya.
Sehari kemudian, RD mengaku dihubungi Tapril dan diajak pergi keluar. Saat itu, RD berpikir bahwa ajakan itu untuk membahas laporan yang ia buat.
"Aku pikir omongin perkara saja. Dia jemput enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku sudah berontak. Dibilang sudah kamu 'aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa'," ujarnya.
Di hotel itu, RD mengklaim dipaksa untuk berhubungan badan dengan Tapril.
Dapat Ancaman
RD berencana melaporkan Tapril ke Polres Metro Tangerang Kota atas peristiwa yang dialaminya beberapa waktu lalu itu. Namun, ia justru mendapat intimidasi dari Tapril dan ajudannya.
Bahkan, kata RD, dirinya juga ditawari sejumlah uang untuk berdamai dan tidak membuat laporan. RD menolak tawaran berdamai dari Tapril.
Hingga akhirnya RD melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota, namun diarahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
RD juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti pelecehan seksual yang dialaminya.
RD mengklaim Tapril akan segera menjalani sidang kode etik atas perkara ini. Ia pun berharap agar Tapril dijatuhi sanksi pemecatan.
"Dipecat dong sesuai dibilang sama Kapolri. Jangan cuma di Yanma. Di Yanma dia masih bisa pakai seragam Polri. Seragam Polri itu seragam mulia, pelayan yang baik," kata RD.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan Tapril telah dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang. Tapril dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
"Sekarang sudah dimutasi ke Yanma Polda," kata Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Zain menyatakan kasus dugaan pemerkosaan tersebut tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dari hasil penyelidikan sementara oleh Bidang Propam, hubungan badan yang dilakukan keduanya didasari perasaan saling suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan