Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Ini Alasan AA Gde Agung Mendadak Mundur dari Pencalonan DPD Pemilu 2024
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Secara tiba-tiba, salah satu bakal calon (balon) DPD Bali untuk Pemilu 2024, Anak Agung Gde Agung mendadak mundur dari pencalonan.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan Anak Agung Gde Agung punya alasan pribadi yang membuatnya mengundurkan diri.
"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," jelas Lidartawan, Minggu (5/2/2023).
Adapun surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali pada sore tadi.
Anak Agung Gde Agung yang merupakan mantan Bupati Badung 2005-2010 itu dalam suratnya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama tahapan Pemilu 2024.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," tulisnya dalam surat bermaterai.
Pihak KPU mengatakan pengunduran diri itu diterima tadi sore melalui narahubung.
“Bagi kami sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri," ujar Lidartawan.
Terkait pengunduran diri ini, menurut Lidartawan tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.
Padahal sebelumnya, Anak Agung Gde Agung sudah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.
Apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi factual.
Namun kini KPU Bali hanya akan melanjutkan tahapan terhadap 18 bakal calon. (sumber: Suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4475 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2284 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1801 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1576 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1021 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun