Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas
beritabali/medsos/Viral Hotel Sidak Surat Nikah Cuma Prank, Kadisparda Bali Ancam Beri Sanksi Tegas.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Viral di media sosial sebuah penggalan video sidak pasangan satu kamar diminta pihak hotel untuk menunjukkan bukti surat nikah tamu hotel yang menginap. Setelah ditelusuri, konten tersebut adalah sebuah prank untuk memberi kejutan pada istri pembuat konten.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan video tersebut merupakan konten prank tamu hotel. Lokasinya berada di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali.
Konten tersebut direkam untuk memberi kejutan kepada istrinya yang sedang merayakan ulang tahun beberapa waktu lalu.
"Bahwa video tersebut memang inisiatif pihak wisatawan pria (bernama) Irham Prabu Djaya bekerja sama dengan pihak hotel untuk memberi kejutan kepada istrinya yang saat itu berulang tahun," kata Pemayun, Rabu (15/2).
Dinas Pariwisata Bali telah memanggil pihak manajemen Hotel Novotel Nusa Dua. Pihak hotel diberi peringatan agar tidak membuat konten prank serupa. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap citra pariwisata.
"Bahwa Pemprov Bali bisa memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyebarkan informasi tidak benar sehingga berdampak buruk terhadap pariwisata Bali," katanya.
Isu sidak bukti nikah bagi tamu hotel sempat kontroversial saat pengesahan KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 khususnya tentang perzinaan pada Pasal 411 dan Pasal 412.
Para wisatawan asing yang tidak terikat pernikahan waswas dipidana saat menginap di Indonesia. Isu ini teredam setelah pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pidana perzinaan merupakan delik aduan.
Jadi, orang yang bisa melaporkan ke polisi adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat perkawinan. Orang tua atau anak juga bisa melaporkan perzinaan bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (sumber: kumparan)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan