Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bule Belarusia Pesan Ganja Lewat Grup Telegram, Tranksaksi Pakai Kripto
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kedapatan membeli paket ganja seberat 84,55 gram, seorang bule Belarusia ditangkap. Dia diamankan di sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar, Bali pada Sabtu (18/2/2023) malam harinya.
Dari pengakuannya, dia membeli 17 paket ganja tersebut melalui grup media sosial Telegram.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, menjelaskan modus operasi grup tersebut adalah dengan mengundang pembeli ganja dan mengirimkan lokasi untuk mengambil barang haram tersebut. Sesudah bertransaksi, pembeli dikeluarkan dari grup.
IZ juga mengaku tidak mengetahui dari mana grup tersebut dikendalikan dan tidak tahu adminnya adalah WNA atau WNI.
“Ditaruh di suatu lokasi, dikirim lokasinya dari grup tadi, kemudian dia ambil barang tersebut. Dia mengaku diundang di grup itu ketika transaksi kemudian dikeluarkan,” ujar Kompol Teja saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, saat bertransaksi ganja tersebut IZ menyebut menggunakan mata uang kripto USDT untuk bertransaksi.
Total nominal transaksi yang dia bayarkan disebut sebesar 450 USDT yang jika dikonversi menjadi rupiah sebesar Rp6,5 juta.
“Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan kripto yaitu USDT dengan jumlah 450 USDT. Apabila dirupiahkan sekitar 6,5 juta,” imbunya.
Tersangka IZ disebut sudah ada tinggal di Bali sejak November 2020 lalu. Dia juga mengaku bekerja sebagai programmer.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyebut modus transaksi narkoba dengan grup Telegram sudah sering digunakan. Bahkan selain telegram, banyak media sosial lain yang digunakan untuk bertransaksi.
“Kalau modus kayak begini sudah banyak. Bukan hanya telegram yang dipakai, banyak aplikasi yang juga dipakai, kita masih pantau juga,” ujar Mirza.
Polisi juga masih mendalami pelaku di balik grup telegram yang menjadi media bertransaksi untuk IZ ini.
Selain 17 paket ganja tersebut, polisi juga mengamankan 2 buah HP dan kaleng yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi ganja. IZ kini diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam penjara paling lama 12 tahun dan denda paling vanyak Rp 8 Miliar. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan