Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Mencuri Perhiasan Emas di Mengwi, Residivis Kembali Masuk Bui Enam Kali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi membekuk Gede Tusan Widyana (54) yang telah melakukan pencurian di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa 21 Februari 2023.
Setelah ditangkap ternyata Gede Tusan asal Sukasada Buleleng ini adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara gegara kasus serupa.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., tersangka Gede Tusan ditangkap karena mencuri perhiasan emas di rumah korbannya, Agus Suryadi di Banjar Delod Bale Agung, Mengwi.
Kebetulan, pada saat itu hanya istri korban, yakni Ni Wayan Sriati yang berada di rumah. Tak lama sang istri pergi ke luar untuk membeli bungan.
"Jadi, rumah dalam keadaan kosong dan sepi. Sekembalinya dari membeli bunga, istri korban melihat keadaan kamarnya sudah berantakan," ungkapnya.
Saksi istri Ni Wayan Sriati bergegas masuk ke kamar dan mengecek perhiasan emas yang disimpan di dalam almarinya. Korban kaget setelah mengetahui perhiasan emas miliknya berupa 1 kalung dan liontin seberat 20 gram, sepasang subeng dengan berat 5 gram, liontin seberat 10 gram sudah tidak ada.
"Karena rumahnya kemalingan, Ni Wayan Sriati langsung menghubungi suaminya dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi," ujarnya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi kemudian bergerak cepat menyelidiki. Selanjutnya, pada Kamis 23 Februari 2023, tersangka Gede Tusan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Maluku III No. 14 Pekambingan, Denpasar Barat.
"Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban," bebernya.
Dijelaskanya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni masuk ke halaman rumah korban dan memanggil-menggil penghuni rumah. Jika tidak ada yang menyahut dari dalam rumah tersebut dipastikan kosong. Sehingga, saat itulah tersangka beraksi dan masuk ke dalam kamar untuk mencari barang berharga.
Berdasarkan data kepolisian dari tahun 2013 hingga 2016, tersangka Gede Tusan Widyana sudah lima kali keluar masuk LP. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan