Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mahfud: 300 Laporan Transaksi Janggal Kemenkeu Belum Tuntas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md kembali mengingatkan 300 laporan terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan belum semuanya ditangani.
Pernyataan ini Mahfud sampaikan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Ia menggelar rapat Komite TPPU kemarin di kantor PPATK, Jakarta.
Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sebagau Anggota Komite TPPU, serta Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.
Mahfud mengungkapkan, dari 300 laporan hasil analisis (LHA)/laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.
"Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor PPATK, seperti dikutip Selasa (11/4/2023).
Mahfud merincikan, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun untuk yang belum diselesaikan, Mahfud mengatakan, seusai rapat Kementerian Keuangan telah berkomitmen terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010.
"Yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Selain itu, Komite TPPU juga akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK di Kemenkeu dengan nilai agregat sebesar Rp349, 87 triliun. Caranya dengan melakukan Case Building atay membangun kasus dari awal).
"Tim Gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189,27 triliun terkait dengan adanya dugaan transaksi mencurigakan untuk komoditas ekspor emas di Ditjen Bea dan Cukai.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5915 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4636 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2601 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2255 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan