Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Bos Satgas Sawit
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.
Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).
Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12.
Adapun, Satgas tersebut akan bertugas hingga 30 September 2024.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 6980 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5613 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3517 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan