Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Overstay, Ibu dan Anak Warga Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni VO (35) dan SO (9). Ibu dan anak ini dipulangkan lantaran sudah melewati batas waktu izin memasuki wilayah Indonesia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Dua WNA Ibu dan anak ini terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) namun tidak mampu membayar biaya beban overstay-nya.
Oleh petugas imigrasi namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kemarin malam Pukul 21.05 WITA keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – Podgorica dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi, Kepala Imigrasi Denpasar.
Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan," tegas Tedy.
Pihaknya mengaku akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi," tutup Anggiat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 839 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 756 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 706 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 391 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun