Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tumpang Tindih Pengelolaan Hutan Desa, Begini Upaya RPH Bali Utara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tumpang tindih hak pengelolaan kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Patas sampai ke Desa Pemuteran kecamatan Gerokgak disikapi secara serius UPTD RPH Bali Utara dengan mengelar pertemuan melibatkan pihak terkait.
Kepala UPTD RPH Bali Utara, Wayan Suardana, Rabu 24 Mei 2023 mengakui telah terjadi tumpang tindih pengelolaan pada hutan desa tersebut, disamping itu hak pengelola hutan produksi yang didasari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ada hutan baik yang dikelola desa maupun masyarakat sekitar kawasan.
”Permasalahan ini bisa diselesaikan dalam satu semester namun belum selesai dan kami tidak mau ada yang dirugikan jadinya kami berkewajiban menyelesaikan polemik ini. Secara bertahap ini akan kami tuntaskan dengan duduk bersama tentunya bisa menghasilkan solusi yang terbaik dan tidak merugikan semua pihak,” ungkap Suardana.
Wayan Suardana menyebutkan, tercatat sebagai pengelola hutan rakyat dengan pengelolaan berbasis Ekowisata adalah PT Sumber Ekolagi Wisata dengan mengusung pariwisata berkelanjutan secara ekologis dan berfokus pada pengelolaan alam untuk mendorong pemahaman, apresiasi, serta konservasi, sehingga UPTD RPH Bali Utara akan melakukan kerjasama kemitraan sesuai regulasi.
“Untuk hutan berlokasi di Patas ada dua opsi yaitu, masyarakat bekerjasama dengan perusahaan pemegang izin,” papar KUPTD RPH Bali Utara.
Sementara lokasi yang ada di Desa Pemuteran seluas 300 hektar, namun titik koordinat masih belum diketahui, sepenuhnya akan dikelola PT. Sumber Ekolagi Wisata.
”Terhadap tumpang tindih lokasi pengelolaan hutan di wilayah Pemuteran, solusinya dalam waktu dekat ini bersama kepala seksi, pihak Desa Pemuteran untuk melakukan pengecekan batas dengan Dinas Kehutanan Provensi,” tegas Suardana.
Sementara, PT.Sumber Ekolagi Wisata sebagai pemegang izin pengelolaan akan mengikuti regulasi UPTD RPH Bali Utara dengan melakukan kegiatan bersama ataupun program-programpemberdayaan masyarakat sekitar.
”Ada beberapa hal yang sudah dilakukan perusahaan dengam melakukan patroli keamanan dalam hutan. Dan hasilnya sudah nampak seperti rawan kebakaran dalam hutan bisa ditekan karena warga mulai intens terhadap bahaya itu. Dari segi ekonominya masyarakat dibawah bisa mengelola,” papar Wayan Suardana.
Untuk diketahui PT. Sumber Ekologi Wisata memiliki hak pemanfaatan lahan seluas 1.600 hektar yang membentang dari Desa Patas hingga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, bahkan di beberapa titik ditemukan adanya pengerusakan kawasan hutan yang telah menjadiperhatian Polda Bali dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun