Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Pengedar Maling Kabel Listrik di Denpasar dan Badung, Ajak Istri Saat Beraksi

Minggu, 25 Juni 2023, 20:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mantan Pengedar Maling Kabel Listrik di Denpasar dan Badung, Ajak Istri Saat Beraksi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Komang Krisnadana (42) kembali masuk penjara. Mantan pengedar narkoba ini ditangkap dalam kasus pencurian kabel yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Uniknya, pria ini mengajak serta istrinya Dona Natalia yang kini ditahan di Polsek Mengwi. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, pasangan suami istri yang kos di Jalan Kesiman, Denpasar Timur ini ditangkap berdasarkan laporan pemilik toko yang ada di wilayah Badung dan Denpasar. 

Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Bakti Karya Elektrik di Jalan By Pass Munggu, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung. Pemilik toko Ary Muhamad kehilangan dua karung kabel seharga Rp4 juta di tokonya, pada Minggu 19 Februari 2023. 

Kata Ary, di tokonya kedatangan dua orang pria dan wanita hendak berbelanja. Pembeli perempuan terlihat tawar menawar hingga karyawan toko sibuk melayaninya. Sedangkan pembeli pria tak lain tersangka Komang Krisnadana berdiri di tangga depan toko. Diam diam kedua pembeli itu pergi membawa barang hasil curian. 

"Setelah keduanya pergi, karyawan toko baru menyadari jika dua karung kabelnya hilang. Kabel itu diletakkan di depan toko," ungkap Ary. 

Setelah melapor, Polsek Mengwi bergerak cepat menyelidikinya dan pada Jumat 23 Juni 2023, kedua tersangka ditangkap di kamar kosnya. Hasil pengungkapan tersangka merupakan spesialis maling kabel di toko lampu dan elektronik. 

"Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran dan melancarkan aksinya. Saat ini dari pengakuan mereka, ada delapan toko yang mereka satroni. Yaitu di wilayah Denpasar dan Badung," kata Kompol Darsana.

Diterangkannya, Komang Krisnadana pernah dipenjara pada tahun 2003 terkait kasus narkoba. Dia sebelumnya pecandu dan pengedar narkoba. 

"Barang bukti dua karung kabel itu dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Denpasar Rp2,3 juta. Uangnya mereka pakai untuk biaya hidup," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami